Komisi Etik Penelitian Kesehatan

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang melakukan proses telaah penelitian di bidang kesehatan yang berlangsung di dalam maupun luar lingkungan civitas akademika Fakultas Kedokteran sesuai standar etik penelitian kesehatan yang berlaku secara internasional, dengan memperhatikan keleluasaan pribadi (privacy), martabat (dignity) subjek penelitian dan juga perlakuan yang beradab (humane) terhadap hewan coba.

ALUR PROSES KAJI ETIK

Sebelum mengajukan kaji etik kepada KEPK FK UNISMA penting bagi para peneliti/pengusul untuk membaca dokumen alur proses kaji etik.

Semua pengajuan kaji etik di KEPK FK UNISMA dilakukan secara online. Pastikan Anda sudah melengkapi persyaratan pengajuan kaji etik di KEPK FK UNISMA berikut ini:

  • Surat pengantar penelitian
  • Bukti pembayaran
  • Curriculum vitae peneliti dan/atau anggota peneliti
  • Daftar lembaga sponsor (jika ada)
  • Surat pernyataan peneliti
  • Lembar instrumen/kuesioner penelitian
  • Informed consent penelitian dan Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP)
  • File tanda tangan peneliti

Silakan download format dokumen yang telah disediakan.

Biaya Pengajuan Kaji Etik

Rekening KEPK
Peneliti Mahasiswa
Peneliti Dosen
Peneliti Multicenter
Continuing Review

Pembayaran tarif layanan kaji etik penelitian dapat dilakukan melalui setoran tunai teller atau transfer internet banking/mobile banking/ATM dengan no rekening BRI Cabang UNISMA 125901000980501 atas nama Fakultas Kedokteran UNISMA Malang.

No. Status Peneliti Internal FK UNISMA Eksternal FK UNISMA
1 Mahasiswa S1 200.000 IDR 250.000 IDR
2. Mahasiswa S2 250.000 IDR 300.000 IDR
3. Mahasiswa S3 300.000 IDR 350.000 IDR

 

No. Status Peneliti Internal FK UNISMA Eksternal FK UNISMA
1.

Dosen (dana mandiri/Lembaga asal institusi)

200.000 IDR 300.000 IDR
2.

Mahasiswa/dosen/peneliti umum (dana penelitian berasal dari hibah penelitian dalam negeri)

400.000 IDR 450.000 IDR
No. Status Peneliti Internal FK UNISMA Eksternal FK UNISMA
1. Peneliti multicenter nasional 1.000.000 IDR 1.000.000 IDR
2. Peneliti multicenter internasional 1.500.000 IDR 1.500.000 IDR
No. Status Peneliti Internal FK UNISMA Eksternal FK UNISMA
1. Continuing review 300.000 IDR 300.000 IDR

Pengisian Protokol Penelitian untuk Kaji Etik

Panduan Pengisian Protokol

Pengisian protokol untuk diajukan kaji etik kepada KEPK FK UNISMA dilakukan di website SIM-EPK. Silakan download file petunjuk pengisian e-protokol berikut ini.

Protokol Penelitian

Pengisian protokol penelitian akan dilakukan di website SIM-EPK. Silakan download file protokol etik penelitian kesehatan untuk diisi oleh peneliti sebelum mengisi langsung di website. 

Checklist Standar Protokol

Panduan ini berisi checklist penerapan 3 prinsip, 7 standar, dan 25 pedoman sebagai dasar penentuan kriteria/dasar pengambilan keputusan persetujuan usulan protokol laik etik.

Checklist Pertanyaan Protokol

Panduan ini berisi daftar tilik pertanyaan untuk penyusunan protokol. Silakan download panduan untuk membantu Anda menjawab pertanyaan di dalam protokol penelitian.

Panduan Informed Consent

Panduan ini berisi informasi mengenai penyusunan Informed Consent atau Persetujuan Setelah Penjelasan berdasarkan standar WHO-CIOMS 2016. Silakan download file panduan berikut ini.

Registrasi Kaji Etik Penelitian

Kontak KEPK

Jam layanan KEPK FK UNISMA yaitu hari Senin-Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30-12.00 WIB. 

Sekretariat KEPK FK UNISMA

Gedung Al-Asy’ari Lantai 3
Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang

Telp. +62 813 33525453
Email : kepk.fk@unisma.ac.id

Frequently Asked Questions

Siapa saja peneliti yang boleh mengajukan kaji etik di KEPK FK UNISMA?

Semua peneliti yang melakukan penelitian di bidang kesehatan baik yang berasal dari lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang maupun di luar Fakultas Kedokteran.

Apakah kaji etik hanya berlaku untuk penelitian dengan subjek penelitian manusia?

Kaji etik penelitian kesehatan yang dilakukan oleh KEPK FK UNISMA tidak hanya dilakukan untuk penelitian dengan subjek penelitian manusia. Penelitian yang dapat diajukan untuk kaji etik pada kami meliputi: penelitian uji klinik, penelitian epidemiologi, penelitian sosial-budaya-hukum-ekonomi yang terkait kesehatan, penelitian psikologi perilaku, penelitian genetika, penelitian dengan pemanfaatan Bahan Biologik Tersimpan (BBT), dan penelitian eksperimental dengan hewan percobaan.

Bagaimana cara mengisi protokol penelitian?

Anda bisa membaca panduan pengisian protokol yang terdapat di website FK UNISMA. Silakan membaca laman kami dan mengunduh beberapa dokumen penting yang terkait dengan pengisian protokol penelitian.

Jika peneliti masih kebingungan dengan proses registrasi kaji etik, kemana kami bisa menanyakan perihal kaji etik?

Silakan menghubungi kami melalui email di kepk.fk@unisma.ac.id atau mengirimkan pertanyaan Anda melalui Whatsapp dengan nomor +62 813 33525453.