Mendidik Dokter Muslim Profesional

Pondok Pesantren Ar-Razi

Fakultas Kedokteran > Pondok Pesantren Ar-Razi

Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang mempunyai visi dan misi yang bertujuan untuk mendidik calon dokter profesional yang mampu mengembangkan pelayanan dengan pendekatan kedokteran keluarga serta menerapkan aqidah Islam. Implementasi visi misi tersebut bertujuan untuk membentuk profil dokter muslim yang baik dalam berbagai strategi pembelajaran diantaranya pembinaan mahasiswa secara intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Salah satu strategi pembelajaran ekstrakurikuler ditempuh melalui pesantren mahasiswa.

Pesantren mahasiswa Fakultas Kedokteran yang dikenal dengan nama Pondok Pesantren Ar-Razi merupakan wadah pembinaan potensi dan karakter dokter muslim secara holistik.  Pesantren mahasiswa kedokteran ini wajib diikuti oleh mahasiswa semester 1 dan 2 yang berlangsung sejalan dengan kalender akademik yang berlaku di FK Unisma. Program pondok pesantren ini sudah dimulai sejak tahun ajaran 2012/2013. Kegiatan pesantren berupa pembinaan keagamaan mulai dari peningkatan pemahaman, penanaman sikap, sampai praktek dan aktualisasi dalam aktivitas keseharian. Dengan program ini diharapkan dapat ditanamkan nilai-nilai dasar Islam yang akan terus mewarnai setiap lulusan FK UNISMA sebagai dokter muda muslim, dokter muslim, dan sarjana farmasi yang profesional.

VISI

Pesantren ideal bagi pendidikan dokter muslim profesional.

MISI

Mendukung pembentukan karakter dokter profesional yang mampu mengembangkan pelayanan dengan pendekatan kedokteran keluarga serta menerapkan ‘aqidah Islam

Tujuan

  1. Internalisasi karakter dokter dan sarjana farmasi muslim Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang bagi Mahasiswa FK UNISMA.
  2. Membentuk karakter dokter dan sarjana farmasi muslim yang benar-benar memahami dan dapat menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sebagai tenaga profesional (Character Building).
  3. Mencetak kader pemimpin yang cerdas, ilmuwan yang mempunyai akhlaqul karimah.
  4. Memperkuat dasar-dasar hukum keislaman dalam menjalankan Islam Ahlussunnah Wal jama’ah An Nahdiyah.
  5. Membekali santri kemampuan berinteraksi sosial yang ramah, santun dan berahlakul karimah.

Manfaat

  1. Mempersiapkan pribadi yang berislam secara kaffaah (sempurna) dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan profesinya sebagai dokter dan sarjana farmasi muslim.
  2. Mempersiapkan pemimpin bagi masyarakat yang mampu berperan sebagai penyedia layanan kesehatan, komunikator, pemimpin masyarakat, manajer, dan pembuat keputusan.
  3. Menjadi salah satu sarana penilaian afektif dalam pembelajaran Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sekaligus sarana penilaian kognitif dan psikomotor pembelajaran keislaman dalam kurikulum pendidikan FK UNISMA.

Periode Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran di Pesantren Ar-Razi mengikuti kalender akademik Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang. Kegiatan tersebut dimulai pada minggu ke 4 bulan Agustus dan diakhiri pada minggu ke 1 bulan Agustus tahun berikutnya.  Pembukaan pembelajaran diawali dengan silaturrahim dan penyerahan oleh orang tua/wali santri kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran dan Pengurus Pesantren. Penutupan pembelajaran diakhiri dengan acara Imtihan dan pelepasan santri.

Sistem Pembelajaran

  1. Pesantren mahasiswa FK UNISMA diwajibkan bagi seluruh mahasiswa baru FK UNISMA dalam 1 tahun pertama akademik dan/atau bagi mahasiswa yang belum lulus kepesantrenan pada tahun pertama (ditempuh di 1 tahun berikutnya).
  2. Pesantren memiliki kurikukulum secara mandiri yang dirancang dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari seorang muslim-muslimah dan sebagai calon dokter dan sarjana farmasi muslim.
  3. Santri dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuannya menjadi 3 jenjang yaitu Ibtida’, Tsanawiyah dan Aliyah (didasarkan pada placement test).
  4. Syahadah/ijazah kelulusan pesantren akan digunakan sebagai persyaratan pendaftaran yudisium Sarjana Kedokteran dan Sarjana Farmasi Fakultas Kedokteran Unisma.

Penjenjangan Santri

Setiap santri akan ditempatkan pada kelas sesuai dengan kemampuan dasar yang dimilikinya pada awal masuk pondok pesantren. Tim pesantren akan mengadakan penelusuran kemampuan/placement test yang diorientasikan dan dikelompokkan berdasarkan kemampuan membaca al-Qur’an, pengetahuan tentang agama Islam secara umum, kemampuan mengenal dan memahami bahasa arab serta pengalaman menjalankan pembelajaran ala pondok pesantren.

Penjenjangan dikelompokan menjadi 3 jenjang, yaitu Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.

Kelas Ibtidaiyah akan ditempati oleh para santri yang belum lancar membaca Al-Qur’an serta tidak mengenal bahasa arab. Sedangkan Tsanawiyah adalah tingkatan menengah atau rata-rata  dimana santri telah mampu mengenal baca tulis Al-Qur’an namun masih belum terlalu mahir, serta minim kemampuan bahasa arab. Kelas Aliyah akan dihuni para santri yang telah memiliki pengalaman kepesantrenan dengan kemampuan mahir membaca Al qur’an dan  memiliki bekal bahasa Arab yang cukup untuk mengkaji kitab-kitab dan sumber agama yang berbahasa Arab.

Kompetensi yang harus dicapai

Kompetensi santri dalam hal ini adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai dalam proses belajar selama satu tahun. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap materi perkuliahan pesantren dan hafalan yang dibebankan berdasarkan tingkat penjenjangannya.

Materi Pembelajaran
Kegiatan Ekstrakurikuler
Sarana Prasarana
Perizinan Santri
Menjenguk Santri
Larangan bagi Santri
Sistem Kelulusan
  1. Fiqih Ubudiyah dan Muammalah 1 (Semester Ganjil)
    • Ibtidaiyah : Modul Fiqh
    • Tsanawiyah : Fiqhul Wadih
    • Aliyah : Matan Ghoyah wa Taqrib ( Tadzhib )
  2. Fiqih Ubudiyah dan Muammalah 2 (Semester Genap)
    • Ibtidaiyah : Modul Fiqh
    • Tsanawiyah : Fiqhul Wadih
    • Aliyah : Matan Ghoyah wa Taqrib ( Tadzhib )
  3. Ilmu Ke Al-Qur’anan
    • Ibtidaiyah : Modul Tajwid
    • Tsanawiyah : Modul Tajwid
    • Aliyah : Attibyan Fi Hamalatil Qur’an
  4. Hafalan Alqur’an & Do’a (Sesuai jenjang)
    • Ibtidaiyah :
      • Hafal 21 Surat Pendek
      • Do’a dan wirid ba’da Shalat fardu dan Sunnah
      • Shalawat dan do’a-do’a Khusus
    • Tsanawiyah :
      • Hafal 25 Surat Pendek
      • Do’a dan wirid ba’da Shalat fardu dan Sunnah
      • Shalawat, dan do’a-do’a Khusus
    • Aliyah :
      • Hafal 30 Surat Pendek
      • Do’a dan wirid ba’da Shalat fardu dan Sunnah
      • Shalawat, dan do’a-do’a Khusus
  5. Tauhid (Husunun Hamidiyah) 
  6. Ahlaq dan Tasawwuf (Bidayatul Hidayah)
  7. Ushul Fiqh (Mabadi’u Awaliyah)
  • Olahraga
  • Seni musik islami banjari
  • Pelatihan public speaking dan khitobah
  • Pembiasaan komunikasi bahasa inggris (English Day)
  • Pembinaan Al-Qur’an
  • Pengembangan diri/public performance

Fasilitas sarana dan prasarana pesantren Ar-Razi meliputi :

  • Setiap santri berhak mendapatkan jatah satu kamar yang akan dihuni oleh 1 atau 2 santri dengan kelengkapan berupa lemari, kursi belajar, meja belajar, dan tempat tidur.
  • Setiap santri memperoleh jatah makan 2 kali dalam sehari (pagi dan sore).
  • Santri disediakan 3 buah televisi dan 3 lemari es di tempat-tempat strategis.
  • Area parkir untuk sepeda motor yang memadai.
  1. PERIJINAN JANGKA PENDEK (kurang dari 24 Jam)
    • Santri yang memiliki kepentingan yang urgen sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan pesantren harus izin kepada pengasuh.
    • Format perizinan dapat diperoleh melalui mudhif/mudhifah yang selanjutnya untuk diisi dan harus ditandatangani pengasuh.
    • Surat yang telah ditandatangani ditinggal di mudhif/mudhifah dan wajib mengambil kembali saat yang bersangkutan kembali ke pesantren.
    • Perijinan yang dimaksudkan dalam perijinan pendek ini berlaku untuk jam kepulangan melebihi jam 17.00 sd 21.00
  2. PERIJINAN PULANG SEMENTARA (weekend )
    • Santri diizinkan untuk pulang ke rumah jika ada libur weekend atau libur kegiatan kampus, dengan catatan tidak ada jadwal atau kegiatan pesantren serta kembali ke pesantren pada hari ahad (Minggu) sebelum jam 17.00.
    • Santri yang izin pulang harus memperoleh izin dari pengasuh serta kewajiban agar orang tua mengonfirmasi melalui telpon atau sms kepada pengasuh atas kepulangan para santri.
    • Santri diperbolehkan izin pulang (maksimal) dengan jeda waktu 1 kali per 2 pekan (2 kali/bulan).

Wali santri yang akan mengunjungi putra/putrinya diharap untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Setiap tamu wajib lapor kepada petugas piket/front office (rusunawa/mudhif/mudhifah) yang selanjutnya dikordinasikan dengan pengasuh.
  2. Santri diwajibkan memohon izin kepada pengasuh apabila ada orang tua yang hendak berkunjung ke kamar asrama.
  3. Wali yang akan diizinkan masuk ke kamar santri adalah orang tua kandung yang berjenis kelamin dengan santri/santriwati.
  4. Melakukan kunjungan di luar waktu belajar dan kegiatan wajib (lihat lampiran agenda kegiatan santri.
  5. Tidak boleh masuk asrama santri sebelum diizinkan pengasuh.
  6. Tidak menemui santri selama waktu belajar dan kegiatan wajib pesantren/asrama.
  7. Mematuhi ketentuan hukum syara’, terutama menyangkut penutup aurat.
  8. Menghargai hal-hal yang tidak diperbolehkan bagi santri dan tidak merokok saat berada di area pesantren.

Larangan ini berlaku bagi santri putra dan putri tanpa terkecuali:

  1. Berkholwat dengan lawan jenis..
  2. Membawa segala bentuk media baik cetak maupun soft file yang mengandung pornografi.
  3. Menginapkan/memasukkan tamu di dalam kamar tanpa seizin pengasuh.
  4. Terlambat ke pesantren melebihi jam 17.10 tanpa izin.
  5. Tidak mengikuti kegiatan pesantren tanpa keterangan.
  6. Memasuki area lawan jenis yang telah ditentukan.
  7. Pulang tanpa izin.
  8. Membawa dan atau menggunakan rokok dan narkoba.
  9. Melakukan pencurian, berkelahi dan terlibat dalam tindakan anarkis dan kriminal.
  10. Melakukan tindakan asusila, melakukan perzinahan baik di dalam maupun di luar pesantren.

 

SKOR PELANGGARAN

Pesantren Ar-Razi menerapkan sistem skor sebagai kontrol atau pengendali sikap dan perilaku santri. Tindak lanjut skor tersebut adalah :

  • Skor mencapai 10 : Teguran biasa dari pengasuh
  • Skor mencapai 20 : Akan diberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan serta    mengirimkan salinan surat laporan ke alamat rumah orang tua.
  • Skor mencapai 30 : Akan diberikan peringatan keras serta pemanggilan orang tua ke pesantren untuk menghadap pengasuh, pimpinan serta Dekan Fakultas Kedokteran (jika diperlukan)
  • Skor mencapai 50 : Akan direkomendasikan kepada pimpinan fakultas untuk dipertimbangkan (penundaan belajar, skorsing, drop out, dll)

Para santri diyatakan lulus apabila :

  • Memiliki kehadiran sebanyak 95% dari seluruh aktifitas kepesantrenan.
  • Apabila kehadiran tidak mencapai 95% santri wajib mengikuti pengulangan kehadiran menjadi pemenuhan 100% pada tahun akademik selanjutnya.
    • Contoh : Fulan memiliki kehadiran 96% ( Lulus ), Fulanah Memiliki kehadiran 93% ( Tidak Lulus) dan harus memenuhi pengulangan sebanyak 7 % dari seluruh tatap muka selama di pesantren
  • Santri telah menyelesaikan tugas paper penilaian kompetensi semester ganjil dan semester genap. Apabila ada kompetensi yang belum tuntas maka diwaibkan melaksanakan ketuntasan pada periode selanjutnya sesuai jenjang dan semester yang belum diselesaikan
  • Menyerahkan portofolio perkuliahan pesantren dan telah divalidasi oleh pengasuh.
  • Santri yang telah tuntas selur item tersebut diatas berhak memperoleh sSyahadah/ijazah pesantren yang selanjutnya menjadi persyaratan mengajukan yudisium sarjana di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang.
  • Jumlah Pertemuan seluruhnya mencapai 544 Pertemuan. Jumlah tatap muka dan absensi kegiatan kepesantrenan dalam 1 tahun meliputi:
    • Kuliah subuh 102 pertemuan
    • Kajian Al-Quran subuh dan kultum santri 102 pertemuan
    • Tahajjud 102 tahajjud
    • Pengajian/dirosah malam kajian fiqih 34 pertemuan
    • Pengajian/tajwid dan ilmu Al-Qur’an 34 pertemuan
    • Pengembangan diri/soft skill 36 pertemuan
    • Shalawatan tahlil dan istigotsah malam Jum’at 40 pertemuan
    • Ujian logbook tiap akhir pekan 40 pertemuan
    • Tadarrus dan cek perkembangan individu 34 pertemuan
    • Kegiatan pengajian ramadhan (sore) 20 pertemuan
  • Santri harus mencapai minimal 90 % kehadiran dari seluruh pertemuan dirosah pesantren serta menyelesaikan ujian kompetensi kepesantrenan.
    • Santri yang belum mencapai 90 persen harus melakukan jumlah perbaikan tatap muka dengan mengikuti kegiatan kepesantrenan yang ditentukan sejumlah pemenuhan ke 100% pertemuan. Bagi santri yang kehadirannya di bawah 50 % akan direkomendasikan untuk mengulang pendidikan pesantren di periode berikutnya.
  • Santri yang belum menuntaskan ujian kompetensi dan belum dapat mengikuti imtihan, wajib menyelesaikan di periode berikutnya dan mendaftar imtihan pada periode berikutnya.

Agenda Harian Santri selama mengikuti Kegiatan Pondok Pesantren Ar-Razi